MANAJEMEN PELAPORAN TPP: MEWUJUDKAN PENDAMPINGAN DESA YANG PROFESIONAL, AKUNTABEL, DAN BERDAMPAK
Nabire 25 Juni 2026
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu aspek penting dalam tugas pendampingan adalah manajemen pelaporan yang baik, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pelaporan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian, evaluasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa. Oleh karena itu, TPP perlu memahami berbagai aspek pelaporan yang berkaitan dengan Dana Desa, pengelolaan aplikasi pendampingan, pengembangan BUM Desa, konvergensi stunting, penguatan kapasitas SDM, serta pengembangan sistem informasi desa.
PELAPORAN PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2025 DAN 2026
Dana Desa merupakan instrumen utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pemanfaatan Dana Desa diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional dan kebutuhan lokal desa.
Fokus penggunaan Dana Desa meliputi:
Penanganan kemiskinan ekstrem.
Ketahanan pangan desa.
Pencegahan dan penanganan stunting.
Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Program prioritas nasional.
Pembangunan infrastruktur dasar desa.
Penguatan layanan sosial dasar masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, TPP wajib melakukan pendampingan dan pelaporan terhadap:
Perencanaan kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan.
Realisasi penggunaan anggaran.
Capaian output dan outcome.
Permasalahan serta tindak lanjut penyelesaiannya.
Regulasi Terkait
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan 2026.
Kementerian Keuangan terkait penyaluran Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PENGGUNAAN APLIKASI DAILY REPORT PENDAMPINGAN (DRP) VERSI 3
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan kinerja pendampingan, telah dikembangkan Aplikasi Daily Report Pendampingan (DRP) Versi 3.
Aplikasi ini menjadi sarana utama bagi TPP untuk melaporkan:
Aktivitas pendampingan harian.
Hasil kunjungan lapangan.
Monitoring program prioritas.
Pendampingan Dana Desa.
Dokumentasi kegiatan.
Capaian kinerja pendamping.
Manfaat DRP V3
Pelaporan lebih cepat dan terintegrasi.
Monitoring kinerja secara real time.
Memudahkan evaluasi berjenjang.
Meningkatkan akuntabilitas TPP.
Keberhasilan implementasi DRP V3 sangat bergantung pada kedisiplinan dan ketepatan pelaporan seluruh TPP.
Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa
BUM Desa merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi mengelola potensi lokal menjadi sumber pendapatan desa dan masyarakat.
Peran TPP dalam pembentukan dan pengembangan BUM Desa meliputi:
Pendampingan identifikasi potensi usaha.
Penyusunan dokumen pendirian.
Penyusunan AD/ART.
Penyusunan rencana bisnis.
Penguatan kelembagaan.
Pengembangan kemitraan usaha.
Monitoring dan evaluasi usaha.
Regulasi BUM Desa
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
BUM Desa yang dikelola secara profesional dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas TPP
Perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi menuntut TPP untuk terus meningkatkan kapasitasnya.
Pengembangan kapasitas dapat dilakukan melalui:
Bimbingan teknis.
Pelatihan tematik.
Workshop.
Webinar.
Coaching dan mentoring.
Penguatan literasi digital.
Bidang kapasitas yang perlu diperkuat antara lain:
Perencanaan pembangunan desa.
Pengelolaan Dana Desa.



